Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Kota Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.58684/jbs.v3i1.50Keywords:
penegakan hukum, lingkungan, pemerintah daerahAbstract
Penegakan hukum lingkungan merupakan salah satu aspek krusial dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem. Di Kota Surakarta, peran pemerintah daerah dalam penegakan hukum lingkungan menjadi sangat penting mengingat urbanisasi yang pesat dan tekanan lingkungan yang meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah daerah dalam penegakan hukum lingkungan di Surakarta melalui metode studi pustaka.
Studi ini mengidentifikasi berbagai fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan, termasuk pengawasan, penegakan peraturan, dan penanganan pelanggaran. Analisis terhadap berbagai literatur, laporan, dan dokumen kebijakan menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Surakarta memiliki mandat untuk melaksanakan peraturan lingkungan, melakukan inspeksi, dan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan implementasi kebijakan yang tidak konsisten dapat menghambat efektivitas penegakan hukum lingkungan.
Penelitian ini juga membahas beberapa inisiatif dan program yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan. Hasil studi menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dapat memperkuat penegakan hukum lingkungan dan mendukung keberhasilan program-program lingkungan.
Kesimpulannya, peran pemerintah daerah di Kota Surakarta dalam penegakan hukum lingkungan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan mengatasi tantangan yang ada dan memperkuat kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mempromosikan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di kota ini.
References
Dewi, A. (2022). Evaluasi Penegakan Hukum Lingkungan di Kota-Kota Besar. Jurnal Lingkungan Hidup, 18(1), 45-60.
Fitri, A., & Rahmawati, D. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hidayati, N. (2022). Model Penegakan Hukum Berbasis Risiko dalam Perlindungan Lingkungan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Lingkungan, 17(3), 120-134.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Laporan Tahunan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: KLHK.
Nugroho, R. (2020). Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Puspitasari, D. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan di Daerah. Jurnal Hukum dan Kebijakan Lingkungan, 16(2), 73-89.
Sari, P., & Arifin, S. (2021). Peran Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Setiawan, A., et al. (2022). Kebijakan Lingkungan dan Implementasinya di Surakarta. Jurnal Pemerintahan Daerah, 12(3), 101-115.